Pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung ini mengaku mendaftar tax amnesty sebagai wajib pajak orang pribadi dan melaporkan seluruh hartanya yang selama ini belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
"Ini suatu kewajiban buat saya sebagai warga negara. Saya ingin katakan, di perpajakan ini sebagai regulatornya, saya sebagai operator, ada selisih-selisih aturan, sehingga ada kekeliruan dari saya yang pajak pribadinya. Ada juga kelupaan karena pribadi. Tentunya, perbedaan-perbedaan pendapat pasti ada," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, program tax amnesty yang dijalankan oleh Pemerintah menjadi suatu berkah bagi para pengusaha. Program ini dirasa sangat menguntungkan bagi pengusaha, dan diharapkan seluruh pengusaha pun segera ikut mendaftar.
"Luar biasa pemerintah memberikan dukungan pengusaha lewat tax amnesty ini. Luar biasa bisa membantu pengusaha," jelas dia
"Saya menilai benefitnya, karena uang itu sudah masuk ke Indonesia, dikelolakan oleh pengusahanya dan bisa membuka lapangan pekerjaan lebih besar lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, program tax amnesty dipercaya dapat membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Ini diharapkan bisa berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan dengan perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, sehingga bisa meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. (hns/hns)