Bikin Holding BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR

Bikin Holding BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 26 Sep 2016 15:27 WIB
Foto: Muhammad Iqbal
Jakarta - Hingga akhir tahun ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menargetkan bisa merampungkan pembentukan 5 induk usaha atau holding. Kelimanya yakni holding energi, holding keuangan, holding pangan, holding tambang, dan holding perumahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, pembentukan holding sejumlah BUMN ini tak perlu meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"DPR itu nggak minta persetujuan. (DPR) tidak minta mereka harus menyampaikan persetujuan, tapi memang harus ada presentasi penjelasan holding ke DPR," jelas Darmin di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (26/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pembahasan di dalam internal Kementerian BUMN sudah selesai, lanjutnya, maka hanya perlu dikeluarkan payung hukumnya lewat Peraturan Pemerintah (PP).

"Kita tentu ada PP nanti, tapi (rapat hari ini) nggak bahas PP, Kalau sudah relatif siap diproses, siap saja," kata Darmin.

Menurut mantan Gubernur Bank Indonesia ini, dari rencana 5 holding BUMN itu, pembentukan holding energi, yakni antara Pertamina-PGN, dianggap jadi holding yang paling siap saat ini.

"Yang paling siap ya, kita nggak bilang kesepakatan yang paling siap, itu kan urusannya di Kementerian BUMN. Ya mereka kalau sudah siap ada gas, ya kan Pertamina, PGN, Pertagas," ujar Darmin.

"Kemudian yang mereka juga relatif sudah siap (setelah holding energi), adalah perbankan kemudian tambang. Nantinya kita tadi sarankan nggak usah selesai dulu lah, karena itu pasti lama," imbuhnya. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads