Adapun deklarasi harta di luar negeri berupa aset dalam bentuk bangunan yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan anaknya di luar negeri.
"Saya tidak menyiapkan uang di luar negeri yang banyak. Kita ada deposito, ada juga aset. Aset artinya, persiapan-persiapan untuk anak saya sekolah seperti rumah. Tapi semua itu kita laporkan, supaya itu bisa menghasilkan untuk negara kita," ujar dia usai melapor tax amnesty di Gedung Sudirman, Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (26/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah membuat kemudahan-kemudahan dalam tax amnesty. Pelayanan sangat luar biasa, saya rasa terbaik di dunia. Pemerintah kita hanya memberi 2%. Paling murah di dunia. Di Amerika 25%. Tapi bukan itu tujuan kita, tapi bagaimana uang di luar negeri bisa masuk untuk mengelola dan bisa dikelola oleh bangsa kita sendiri dan rakyat kita lebih sejahtera," jelasnya.
"Saya katakan bagi pengusaha khususnya, kalau tidak ikut tax amnesty sangat sayang. Ada beberapa kendala memang. Seperti kalau mau setor, cari uang kontan itu nggak ada. Kadang-kadang nggak ada uang kontan. Semua ada dalam bentuk aset. Tapi itu komitmen, bukan suatu alasan. Dan sudah disetujui, semua aturannya kita masukkan dulu, uangnya disetor dulu. Kalau keperluan-keperluan surat nya kita masukkan paling lambat 31 Desember 2016 bisa," pungkasnya. (hns/hns)