Usai berkonsultasi dan mendapat penjelasan dari petugas pajak, ia jadi mengetahui betapa pentingnya program ini.
"Saya mendapat informasi selengkapnya dari pajak mengenai tax amnesty, menurut hemat saya kok baru sekarang baru mikirin ini (program tax amnesty) dan harusnya 10 tahun lalu supaya menjadi jelas," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (26/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program tax amnesty sendiri didesain sebagai stimulus bagi para pemilik dana, warga Indonesia yang selama in menempatkan dananya di luar negeri.
Program ini menjadi win-win solution bagi pemerintah dan warganya. Pemerintah mendapat dana segar untuk menggerakkan roda pembangunan, sementara warga negara mendapat kesempatan untuk membawa pulang dananya ke dalam negeri tanpa perlu khawatir 'dikriminalisasi'
"Tapi segala sesuatu, meskipun tax amnesty pernah terlambat, mungkin pintu gerbang buat kita untuk kebaikan di masa depan tentunya menjadi wajib pajak yang baik," tandas dia. (dna/drk)











































