Tax Amnesty Harusnya Sejak 10 Tahun Lalu

Tax Amnesty Harusnya Sejak 10 Tahun Lalu

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 26 Sep 2016 18:10 WIB
Tax Amnesty Harusnya Sejak 10 Tahun Lalu
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Hari ini, pengusaha yang juga menjabat Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Peter F Gontha pulang ke Indonesia dan mendatangi kantor Ditjen Pajak khusus untuk meminta penjelasan soal program tax amnesty.

Usai berkonsultasi dan mendapat penjelasan dari petugas pajak, ia jadi mengetahui betapa pentingnya program ini.

"Saya mendapat informasi selengkapnya dari pajak mengenai tax amnesty, menurut hemat saya kok baru sekarang baru mikirin ini (program tax amnesty) dan harusnya 10 tahun lalu supaya menjadi jelas," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (26/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Kantor Pusat DJP, Peter sendiri disambut dan diberikan penjelasan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Sakli Anggoro.

Program tax amnesty sendiri didesain sebagai stimulus bagi para pemilik dana, warga Indonesia yang selama in menempatkan dananya di luar negeri.

Program ini menjadi win-win solution bagi pemerintah dan warganya. Pemerintah mendapat dana segar untuk menggerakkan roda pembangunan, sementara warga negara mendapat kesempatan untuk membawa pulang dananya ke dalam negeri tanpa perlu khawatir 'dikriminalisasi'

"Tapi segala sesuatu, meskipun tax amnesty pernah terlambat, mungkin pintu gerbang buat kita untuk kebaikan di masa depan tentunya menjadi wajib pajak yang baik," tandas dia. (dna/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads