Harta WNI Paling Banyak Disimpan di Singapura

Harta WNI Paling Banyak Disimpan di Singapura

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 26 Sep 2016 18:44 WIB
Harta WNI Paling Banyak Disimpan di Singapura
Foto: Fitraya Ramadhanny/detikTravel
Jakarta - Harta Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri paling banyak disimpan di Singapura. Hal ini terungkap dalam data tax amnesty Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga 25 September 2016, deklarasi harta WNI di Singapura mencapai Rp 336,39 triliun.

Disusul Cayman Islands Rp 47,89 triliun, British Virgin Island Rp 26,83 triliun. Kemudian, Australia Rp 17,85 triliun dan Hong Kong Rp 15,65 triliun.

Sedangkan untuk harta yang direpatriasi (dibawa pulang ke Indonesia) mayoritas berasal dari Singapura sebesar Rp 39,47 triliun. Kemudian, Cayman Island Rp 16,36 triliun, Hong Kong Rp 12,43 trilium, China Rp 3,52 triliun, dan British Virgin Island Rp 1,87 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada 5 jenis harta yang diungkap, baik itu melalui repatriasi maupun deklarasi luar negeri dan dalam negeri. Pertama, investasi dan surat berharga Rp 587,84 triliun. Kedua, kas dan setara kas Rp 586,01 triliun.

Ketiga, tanah, bangunan dan harta tak gerak lainnya Rp 251,48 triliun. Keempat, piutang dan persediaan Rp 217, 23 triliun. Kelima, Logam mulia dan barang berharga dan harta gerak lainnya. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads