Ajakannya tersebut sejalan dengan adanya program tax amnesty yang akan memberikan pengampunan kepada wajib pajak yang ingin membawa pulang hartanya dari luar negeri yang selama ini tak pernah terlacak pajak.
"Ini kan banyak uang di luar negeri. Kita mau kirim ke dalam negeri takut-takut, bagaimana? Ya sudah buka saja lah," kata dia ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (26/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih ada jaminan dari pemerintah yang tertuang dalam UU Tax Amnesty bahwa harta yang dilaporkan dalam program tax amnesty tidak akan dijadikan dasar penyelidikan perkara hukum.
Sehingga program ini menjadi win win solution bagi pemerintah dan warganya. Pemerintah mendapat dana segar untuk menggerakkan roda pembangunan, sementara warga negara mendapat kesempatan untuk membawa pulang dananya ke dalam negeri tanpa perlu khawatir 'dikriminalisasi'.
"Selama ini kita kalau dengar nama pajak, aduh apa lagi ini? Tapi berhubung informasi sudah terlalu banyak dan kita lihat sosialisasi sudah bertambah baik, kita datang kemari kita buka. Bukan terpaksa lagi. Lebih baik kita buka. Kita juga nggak pusing ke depan," tegas dia. (dna/hns)