Importir Tak Pasok 20% Sapi Indukan, Ini Sanksi dari Mendag

Importir Tak Pasok 20% Sapi Indukan, Ini Sanksi dari Mendag

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 26 Sep 2016 22:15 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, tak main-main dengan janjinya mewajibkan perusahaan penggemukaan sapi (feedloter) mengimpor sapi indukan. Dalam ketentuan yang dibuatnya, importir sapi terbuka untuk siapa pun, dengan syarat harus mengimpor 20% sapi indukan dari kuota sapi bakalan yang diberikan.

"Mereka yang mau ajukan izin impor hanya mereka yang mau komitmen dengan rasio 1:5 untuk feedloter, atau 20% dari kuotanya dengan impor indukan," ujar Enggar di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Bahkan, lanjutnya, dirinya akan mengingat feedloter pengimpor sapi bakalan dengan sanksi tegas berupa penyitaan sapi diimpor. Dengan catatan sudah diberikan kuota impor, namun tak mengimpor indukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia harus bikin perjanjian di atas materai, nanti pas kita audit, kalau tidak sesuai jumlah indukannya, kami sita. Kalau sita pabriknya kan keterlaluan, ya sita sapinya," tegas Enggar.

Menteri berlatar belakang pengusaha properti ini berujar, aturan tersebut mulai berlaku untuk semua feedloter yang mengajukan kuota impor di kuartal IV tahun 2016.

"Itu kalau mereka mau impor indukan, kalau tidak mau ya silakan. Saya nggak kasih (kuota impor). Kuartal IV tahun ini sudah mulai. Sekarang mau ajukan impor pun silakan, dengan catatan ada indukannya 20%," ucap dia.

Menurut Enggar, saat ini baru 3 perusahaan yang secara resmi mengajukan impor dan menyanggupi syarat 20% sapi indukan dari kuota impor yang dimintanya.

"Saat ini baru 3 perusahaan yang resmi. Ada Santori (PT Santosa Agrindo), GGL (PT Great Giant Livestock), satunya saya lupa. Total 300.000 sapi bakalan, jadi kalau dihitung ada 360.000 sapi, 60.000 sapinya indukan. Indukannya juga nggak boleh dipotong," terang Enggar. (hns/hns)

Hide Ads