Sri Mulyani ke Pengusaha: Tarif Tebusan Periode II Tax Amnesty 3%, Bukan 200%

Sri Mulyani ke Pengusaha: Tarif Tebusan Periode II Tax Amnesty 3%, Bukan 200%

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 27 Sep 2016 15:14 WIB
Sri Mulyani ke Pengusaha: Tarif Tebusan Periode II Tax Amnesty 3%, Bukan 200%
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pengusaha tidak perlu khawatir bila mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode kedua. Sebab tarif tebusan yang dikenakan hanya 3%.

Demikianlah disampaikan Sri Mulyani saat menerima kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Selasa (27/9/2016). Adapun periode kedua tax amnesty dimulai 1 Oktober-31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3%.

"Karena selama ini pengusaha pikirnya sesudah September 2016 dunia akan runtuh. Nggak juga. Tax amnesty 9 bulan. Bahwa semua pihak ingin manfaatkan 2%, namun Senin Oktober naik jadi 3%. Tidak naik 200%," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menyatakan bahwa periode tax amnesty berjalan sesuai Undang-undang (UU) yang telah ditetapkan. Di mana ada tiga periode selama sembilan bulan, dengan tarif tebusan berbeda.

"Dari sisi tarif sesuai UU, maka kita harus taati UU itu. Periode 1 sampai hari Jumat. Banyak yang ingin 3 x SPH (Surat Pernyataan Harta)," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah telah memberikan kelonggaran dari sisi administrasi pelaporan tax amnesty. Sehingga diperbolehkan mengikuti program pada periode awal dengan membayar tebusan dulu, namun administrasi bisa diselesaikan sampai Desember 2016.

"Administrasi sudah diperpanjang," ujar Sri Mulyani. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads