DJP Jateng II Terima Uang Tebusan Tax Amnesty Rp 615 M

DJP Jateng II Terima Uang Tebusan Tax Amnesty Rp 615 M

Muchus Budi R. - detikFinance
Selasa, 27 Sep 2016 18:35 WIB
DJP Jateng II Terima Uang Tebusan Tax Amnesty Rp 615 M
Foto: Rachman Haryanto
Surakarta - Jelang masa akhir Periode I pelaksanaan Tax Amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jateng telah menerima uang tebusan sebesar Rp 615 miliar yang berasal dari 5.202 wajib pajak (WP) perusahaan maupun perorangan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo menjadi yang terbesar mengumpulkan tebusan.

"Permohonan pengampunan pajak terus naik dari hari ke hari, terutama menjelang batas akhir Periode I. Uang tebusan yang terkumpul sebesar Rp 615 miliar, berasal dari 5.202 wajib pajak perusahaan maupun perorangan," kata Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2H) Kantor Wilayah DJP Jateng II, Nur Handoyo, Selasa (27/9/2016).

Nur merinci, permohonan paling banyak adalah di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo yang mencapai 20 % dari total tebusan tax amnesty di DJP Jateng II. Solo mendominasi karena banyak pengusaha besar tinggal di kota tersebut. Karena banyaknya pemohon di KPP Pratama Solo, sehingga pendaftar sebagian dilayani di Kanwil DJP Jateng II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Solo, pengumpul dana tebusan terbanyak berikutnya adalah KPP Magelang dan KPP Purwokerto. Sedangkan yang kurang mendapat permohonan tax amnesty adalah KPP Pratama Purworejo, Purbalingga, Boyolali dan Kebumen.

"Kami berharap wajib pajak memanfaatkan sisa waktu tax amnesty Periode I ini sebaik baiknya karena uang tebusannya masih 2 %. Nanti di Periode II tarifnya naik menjadi 3 % dan menjadi 5 % di Periode III," lanjut Nur Handoyo. (mbr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads