"Permohonan pengampunan pajak terus naik dari hari ke hari, terutama menjelang batas akhir Periode I. Uang tebusan yang terkumpul sebesar Rp 615 miliar, berasal dari 5.202 wajib pajak perusahaan maupun perorangan," kata Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2H) Kantor Wilayah DJP Jateng II, Nur Handoyo, Selasa (27/9/2016).
Nur merinci, permohonan paling banyak adalah di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo yang mencapai 20 % dari total tebusan tax amnesty di DJP Jateng II. Solo mendominasi karena banyak pengusaha besar tinggal di kota tersebut. Karena banyaknya pemohon di KPP Pratama Solo, sehingga pendaftar sebagian dilayani di Kanwil DJP Jateng II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap wajib pajak memanfaatkan sisa waktu tax amnesty Periode I ini sebaik baiknya karena uang tebusannya masih 2 %. Nanti di Periode II tarifnya naik menjadi 3 % dan menjadi 5 % di Periode III," lanjut Nur Handoyo. (mbr/dna)











































