Melalui tax amnesty ini, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. Adapun tarif tebusan untuk periode pertama ini sebesar 2% bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya di dalam negeri.
Selain itu, tarif 2 % juga berlaku bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya di luar negeri dan sekaligus membawa pulang (repatriasi) ke Indonesia. Jika wajib pajak tak merepatriasi hartanya, maka dikenakan tarif sebesar 4%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data statistik tax amnesty Ditjen Pajak juga mencatat deklarasi harta mendekati telah mencapai Rp 2.512 triliun. Data ini berdasarkan total Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga Selasa (27/9/2016).
Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 1.719 triliun. Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 666 triliun. Dari total deklarasi harta yang masuk, sebanyak Rp 128 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.
Sedangkan komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak, mencapai Rp 54,2 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.
Uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 47,4 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 5 triliun.
Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 1,80 triliun, dan WP badan UMKM Rp 65,3 miliar.
Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk mencapai 185.238. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk sampai dengan bulan ini mencapai 207.419.
Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. (hns/dna)











































