Sidang kali ini juga dihadiri oleh dua orang ahli, antara lain Salamudin Daeng dan M. Reza. Keduanya memaparkan keberatan atas diterapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Salamudin menyampaikan keberatannya dengan diterapkannya tax amnesty, karena memberikan celah kepada pengemplang pajak untuk mendapatkan keringanan atas kelalaian pajak yang dilakukannya. Mereka yang taat membayar pajak merasa dirugikan, karena tidak mendapatkan manfaat dari diterapkannya UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pajak, Ken Dwijugeasteadi, balik bertanya kepada Salamudin soal definisi dari taat pajak yang dimaksud seperti apa. Ken bertanya singkat setelah kedua ahli menyampaikan pandangannya terhadap penerapan UU Tax Amnesty.
"Saya tanyakan ke ahli, tadi saudara menjelaskan bahwa taat dikejar dan yang tidak taat diampuni. Definisi taat menurut saudara apa?" tanya Ken. (wdl/wdl)