Sidang Gugatan Tax Amnesty, Dirjen Pajak: Definisi Taat Apa?

Sidang Gugatan Tax Amnesty, Dirjen Pajak: Definisi Taat Apa?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 28 Sep 2016 12:50 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sidang gugatan terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty kembali digelar hari ini, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Sidang kali ini membahas gugatan dari pemohon pada perkara nomor 58.

Sidang kali ini juga dihadiri oleh dua orang ahli, antara lain Salamudin Daeng dan M. Reza. Keduanya memaparkan keberatan atas diterapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Salamudin menyampaikan keberatannya dengan diterapkannya tax amnesty, karena memberikan celah kepada pengemplang pajak untuk mendapatkan keringanan atas kelalaian pajak yang dilakukannya. Mereka yang taat membayar pajak merasa dirugikan, karena tidak mendapatkan manfaat dari diterapkannya UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-Undang tax amnesty ini memberikan celah kepada pengemplang pajak untuk membayar pajak dengan tarif yang murah. Yang sudah taat dikejar, yang tidak taat diampuni," tutur Salamudin, dalam sidang gugatan tax amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pajak, Ken Dwijugeasteadi, balik bertanya kepada Salamudin soal definisi dari taat pajak yang dimaksud seperti apa. Ken bertanya singkat setelah kedua ahli menyampaikan pandangannya terhadap penerapan UU Tax Amnesty.

"Saya tanyakan ke ahli, tadi saudara menjelaskan bahwa taat dikejar dan yang tidak taat diampuni. Definisi taat menurut saudara apa?" tanya Ken. (wdl/wdl)

Hide Ads