Kedua ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini mengajukan keberatannya dengan diberlakukannya program tax amnesty.
![]() |
Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang juga menjadi hakim dalam sidang kali ini menanyakan keberatan para ahli yang dengan dijalankannya program tax amnesty. Menurutnya program tax amnesty salah satunya dilakukan untuk membawa pulang dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana menurut ahli membawa uang di luar ke dalam itu yang sebaiknya kita pikirkan. Sebab kalau kita tidak mengambil inisiatif diberikan tax amnesty pasti mereka untuk sepanjang masa tidak akan bawa uang ke sini (Indonesia). Karena nggak ada uang, jadi ada tax amnesty buat biayai proyek, utang dan segala macam," ujar Patrialis dalam sidang gugatan tax amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
![]() |
Dirinya juga meminta kepada para ahli yang hadir dalam sidang kali ini untuk berpikir dari dua sisi, tidak hanya memikirkan sisi negatif dari diterapkannya tax amnesty.
"Tax amnesty buat pemerintah tidak perlu pinjam lagi, utang bisa dibayar. Kita berpikir dari kiri dan kanan pak, itu saja terima kasih," tegas Patrialis. (dna/dna)