Dalam sidang kali ini, Ken menjelaskan berbagai jenis pajak kepada para ahli yang melakukan uji materi terhadap Undang-undang Pengampunan Pajak alias tax amnesty. Dalam penjelasan awal, Ken menjelaskan klasifikasi Pajak Penghasilan (PPh).
"Mohon izin bahwa sebelumnya kami menjelaskan jenis-jenis pajak. Ada Pajak Penghasilan (PPh) dibagi lagi PPh pribadi, PPh badan, PPh karyawan pasal 21, PPh lain-lain yang dipotong pihak ketiga," jelas Ken dalam sidang gugatan tax amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya juga menambahkan bahwa keikutsertaan wajib pajak dalam program tax amnesty merupakan hak dan bukan kewajiban. Sehingga tidak ada pemaksaan dalam keikutsertaan dalam program pengampunan pajak ini.
"Berikutnya PPn, ini subjektif dan tidak akan mengenal orang punya penghasilan atau tidak. Tukang sayur pakai HP (handphone) bayar PPn karena pulsanya. Berikutnya PBB atas objek. Bahwa pengampunan pajak adalah hak bukan kewajiban semua pihak, hak semua masyarkat," tegas Ken. (dna/dna)











































