Lantas, apa yang akan dilakukan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta ini terhadap SPV miliknya di luar negeri?
"Kita mendapat advise bahwa sekarang sudah tidak diperlukan lagi struktur seperti tersebut. Jadi saya sekarang lagi bicara sama tim. Ke depannya mungkin kalau Indonesia sudah memiliki iklim yang kondusif. Dan kebetulan saya sudah tidak menjadi pengusaha lagi. Karena tahun lalu saya sudah meninggalkan dunia usaha. Sekarang saya ada dalam proses pencalonan Gubernur. Tapi, ke depan saya rasa, sudah tidak diperlukan lagi itu," kata Sandiaga di Kanwil DJP WP Besar Sudirman, Rabu (28/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan tentang kepemilikan harta melalui SPV. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK 0.10/2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki harta tidak langsung melalui SPV.
Dalam aturan ini para pengusaha yang memiliki SPV di luar negeri namun ingin tetap mempertahankan maka berlaku tarif tebusan deklarasi harta luar negeri. Tarif tebusan itu adalah 4% di periode I, 6% di periode II, dan 10% di periode III.
Namun, bagi pengusaha yang ingin mengalihkan harta sekaligus menutup SPV dan memindahkannya ke badan hukum Indonesia, maka dikenakan tarif tebusan repatriasi harta. Tarif tebusan itu adalah 2% di periode I, 3% di periode II, dan 5% di periode III. (hns/ang)











































