Namun, masih banyak pertanyaan yang bergulir tentang keikutsertaan wajib pajak dalam program tax amnesty. Salah satunya adalah pertanyaan tentang perlunya melaporkan harta berupa kendaraan bermotor dan rumah yang dibeli dari penghasilan yang sudah dipotong pajak.
Menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi, wajib pajak yang membeli kendaraan bermotor dan rumah dari penghasilan yang sudah dipotong pajaknya tidak perlu lagi ikut tax amnesty. Sehingga wajib pajak tidak perlu membayar pajak dua kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika seorang wajib pajak mendapatkan penghasilan lebih dari satu sumber, maka seluruh sumber penghasilannya harus dilaporkan. Salah satunya dengan ikut program tax amnesty.
"Kemudian kalau saya dosen dan dapat gaji dari banyak universitas kalau dijumlah kena tarif progresif 5%, 10%, 15%. Kalau di atas Rp 50 juta per tahun kena progresif sehingga pajak dipotong lebih kecil dari yang seharusnya dibayar, pasal 25 dan 29," tutur Ken.
Ken juga menambahkan bahwa seorang janda yang sudah ditinggal suaminya meninggal dunia dan mendapatkan warisan tidak perlu mengikuti tax amnesty. Karena tujuan diberlakukannya tax amnesty tidak untuk memberatkan rakyat kecil.
"Ada lagi yang tanya janda dapat warisan pensiun perlu ikut tax amnesty atau nggak. Ini hak diambil atau tidak nggak apa-apa. Sama sekali tidak memberatkan rakyat kecil," ujar Ken. (ang/ang)











































