Menurut Sri Mulyani saat masyarakat sudah antusias ikut tax amnesty dan melakukan deklarasi harta, ini merupakan informasi berharga untuk memperbaiki basis pajak dan digunakan dengan baik tanpa penyalahgunaan. Agar hal ini bisa terwujud, maka harus ada reformasi di bidang pajak.
Pertama, harus ada reformasi peraturan perundang-undangan. Kedua, reformasi sumber daya manusia dan kapasitasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini penting sekali. Harus menjadi momentum untuk memperbaiki," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Rabu (28/9/2016).
Dia menambahkan, dengan adanya reformasi perpajakan, maka Ditjen Pajak akan dipercaya dalam mengelola data informasi pajak masyarakat.
"Sehingga saat mengelola data dan informasi masyarakat tetap bisa percaya, masyarakat tidak khawatir, dan tetap patuh," tutur Sri Mulyani. (hns/dna)











































