Pengusaha Keluhkan Izin Impor Sapi dari Kemendag Tak Kunjung Keluar

Pengusaha Keluhkan Izin Impor Sapi dari Kemendag Tak Kunjung Keluar

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 28 Sep 2016 17:39 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, rupanya tak main-main dengan janjinya, yakni mewajibkan importir memasok 20% sapi indukan dari kuota sapi bakalan yang diterimanya.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Joni Liano mengungkapkan, sejumlah pengusaha sampai saat ini belum juga mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), meski telah mendapat rekomendasi impor sapi bakalan dari Kementerian Pertanian.

"Persoalannya itu kebijakan hanya lewat lisan, bukan tertulis. Bagi kita pengusaha harus ada landasan hukumnya. Padahal jelas kita sudah mematuhi regulasi impor sapi bakalan," jelas Joni di kantor Gapuspindo, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Menteri Perdagangan memaksa pengusaha agar mau memenuhi keinginannya dengan mengimpor 20% sapi indukan. Rekomendasi impor sebanyak 150.000 ekor sapi saat belum mengantongi SPI dari Kemendag.

"Maunya Menteri Perdagangan kebijakan lisannya diterapkan (impor indukan). Tapi kenapa izin impor sapi kita di catur wulan III ikut disandera. Kita sudah ajukan SPI sejak 24 Agustus, tapi sampai sekarang belum keluar. Sesuai aturan 2 hari setelah pengajuan SPI, harus sudah ada keputusan," ucap Joni.

Regulasi yang dimaksudnya yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Ekspor Impor Produk Hewan.

"Artinya kalau mau menyandera impor sapi bakalan, harus ada aturan barunya. Jangan tiba-tiba, jadi menurut saya tidak ada alasan Menteri Perdagangan sandera izin sapi bakalan untuk catur wulan III. Karena dasar hukumnya tak ada," ujar Joni.

Di luar itu, sambung dia, pengusaha tak masalah jika harus mengimpor sapi indukan. Namun hal tersebut perlu waktu menyiapkan infrastruktur dari kandang, sampai pengadaan sapi indukannya. Selain itu, rasio 20% sapi indukan yang diwajibkan juga dianggap terlalu tinggi.

"Jangan lisan saja, perlu waktu penyiapan, secara teknis memelihara sapi indukan dengan penggemukan bakalan berbeda. Harus ada kajian teknis dulu penetapan rasio 1:5 atau 20% itu," tandasnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads