Keadaan ini akhirnya ditetapkan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah antrean Wajib Pajak (WP) yang mendaftar tax amnesty.
Dengan adanya keadaan luar biasa ini, memungkinkan WP untuk menyampaikan SPH dengan menerima Tanda Terima Sementara (TTS), yang selanjutnya dalam waktu lima hari kerja dilakukan penelitian berkas dan kemudian diterbitkan Tanda Terima SPH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajib Pajak akan dilayani cepat. Datang, menyampaikan SPH, hanya diteliti sebentar, tidak di-upload dulu, dan dikasih tanda terima sementara sebagai bukti sudah menyampaikan SPH tapi belum sah. Jadi dalam waktu lima hari, dikeluarkan tanda terima yang sebenar-benarnya. Kalau memang ada yang belum lengkap, SSP tunggakan pajak misalnya, akan ditagih kemudian. Kalau tidak, ya tidak diterbitkan tanda terimanya," ujar Direktur P2 Humas DJP, Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Adapun keadaan luar biasa ini berlaku untuk kantor pusat DJP di Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta, KPP Madya Jakarta (Jalan M. Ridwan Rais, Jakarta), Kanwil DJP Jakarta Khusus (Jalan Kalibata, Jakarta), dan Kanwil DJP WP Besar (Jalan Sudirman, Jakarta).
Lanjut Hestu, keadaan luar biasa juga dapat berlaku di wilayah lainnya di Indonesia apabila keadaan dilihat tidak mampu melayani WP yang ingin melakukan tax amnesty dengan maksimal. Hal ini menurutnya tergantung kepada kebijakan Kepala Kanwil setempat.
"Untuk kantor lain, kewenangan ada di kepala kantor masing-masing. Kalau sudah membludak, bisa diterapkan keadaan luar biasa," tambahnya.
Dengan diberlakukannya keadaan luar biasa ini, maka prosedur penyerahan SPH akan berjalan lebih cepat, dari yang sebelumnya sekitar 30 menit menjadi hanya dalam waktu 5 menit saja.
"Jadi akan mepercepat. Dengan prosedur ini setiap WP jadi maksimal lima menit dari yang tadinya setengah jam. Jadi WP tidak perlu berjam-jam menunggu penerapan pelayanan. Tetapi KPP-KPP yang banyak antriannya punya wewenang untuk menentukan sendiri. Karena kami perkirakan besok akan lebih banyak lagi. Jadi siang ini sudah berlaku kondisi luar biasa," pungkasnya.
Prosedur penerimaan SPH ini sendiri dilakukan dengan mengacu pada Perdirjen Nomor 14 Tahun 2016, tentang tata cara penerimaan surat pernyataan dalam keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian SPH. (ang/ang)











































