Arifin datang dalam kapasitasnya sebagai Wajib Pajak (WP) orang pribadi.
"Memang agak sedikit unik punya saya ini. Karena begitu saya lihat ada amnesti, saya susah mencarinya. Karena semua kewajiban ini saya sudah laporkan. 15 tahun terakhir ini nggak ada yang lewat. Semua kita bayar kewajiban, pajak maupun bukan pajak. Apalagi kalau teman-teman ngikutin perusahaan minyak, memang rada susah untuk macam-macam," ujar Arifin, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (29/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan, momen tax amnesty dimanfaatkan untuk restrukturisasi perusahaan, yang tadinya saham perusahaan asing, dilaporkan bahwa sebetulnya pemegang sahamnya adalah dirinya beserta adik dan partnernya. Mengingat saat ini Medco Group baru saja merampungkan proses akuisisi beberapa perusahaan.
"Jadi nggak simpel, oh Pak Arifin ngumpetin apa gitu di luar, baru ada tax amnesty di bawa ke sini, nggak. Kita, bapak-bapak kantor pajak ngikutin, kita nggak ada itu. Cuma karena sekarang ada opportunity, sekarang bayar 2% untuk semua yang dilaporkan. Jadi memang momennya juga baik buat kami karena kita sedang menggabungkan beberapa perusahaan besar sekarang. Jadi kita bayar saja sesuai dengan aturan," tukasnya.
Arifin Panigoro mendapat penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar selama 2015 dari pemerintah. Penghargaan diberikan pada 5 April 2016 lalu di Kantor Pusat Ditjen Pajak. (hns/hns)











































