Salah satu warga yang telah mengikuti tax amnesty, Sinta, mengatakan proses pendaftaran tax amnesty cepat. Namun, antrean menuju meja pelaporannya lama karena banyaknya wajib pajak yang melapor.
"Antrenya doang yang lama," kata Sinta, di KPP Jakarta Menteng Dua, Jakarta Selatan, (29/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika pelayanan dibuka, Sinta harus menunggu lagi hingga dia dipanggil untuk diperiksa kelengkapan berkasnya. Setelah itu dia mendapatkan nomor urut lagi untuk memberikan persyaratan pengampunan pajak.
Nah ketika menunggu itu, dia mengatakan sangat lama karena antreannya panjang. Namun, berkas yang dimilikinya telah siap sehingga ketika melaporkan hartanya tidak membutuhkan waktu yang lama.
"(Proses pelaporan) bisa cepat kalau misalnya berkasnya lengkap, sekitar 30 menit," kata Sinta.
Warga lainnya, Muhamad Ali mengatakan pernah ditolak oleh petugas pajak karena salah format saat mengisi persyaratan. Namun, setelah kembali lagi ia mengaku prosesnya cepat.
"Lama ya nunggunya, tapi kemarin sempat di tolak mungkin kurang betul pengisiannya ada yang salah format. Tapi ketika sudah mengikuti syaratnya cepat kok," kata Muhamad Ali.
Warga lainnya, Ujang mengatakan ia mewakilkan atasannya untuk melapor tax amnesty. Dari 2 berkas yang diberikan, salah satu berkas ditolak karena SPT yang digunakan adalah SPT tahun 2009, harusnya 2015. Dengan demikian salah satu berkas itu harus dilengkapi dulu persyaratannya untuk ikut tax amnesty.
"Jadi harus diurus dulu SPT-nya," kata Ujang. (dna/dna)











































