Karawang - Program Pengampunan Pajak atau
Tax Amnesty yang di-
launching sejak Juli 2016 tidak hanya diikuti oleh Para Wajib Pajak tetapi Pegawai Pajak pun ikut memanfaatkan Program
Tax Amnesty ini.
WP yang mengikuti Program
Tax Amnesty tidak hanya bertujuan melaporkan penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang sudah dikonversi dalam bentuk aset/harta, tetapi juga harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun 2015 walaupun Penghasilan untuk memperoleh harta tersebut sudah dipotong dan dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagaimana kedua pegawai pajak tersebut.
Harta yang belum dilaporkan karena lupa atau lalai dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015 memang tidak harus mengikuti Program
Tax Amnesty tetapi dapat juga dengan cara melakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak tepat apabila WP yang mengikuti Program
Tax Amnesty dinilai pasti belum melaporkan penghasilan dengan benar, bisa jadi WP ingin mengikuti Program
Tax Amnesty untuk mendapatkan manfaat program
tax amnesty seperti Penghapusan Pajak yang seharusnya terutang, Tidak Dikenai Sanksi Administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, serta data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
(drk/drk)