Hari Terakhir Periode I Tax Amnesty, Bank Persepsi Buka Hingga Jam 9 Malam

Hari Terakhir Periode I Tax Amnesty, Bank Persepsi Buka Hingga Jam 9 Malam

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 30 Sep 2016 10:44 WIB
Hari Terakhir Periode I Tax Amnesty, Bank Persepsi Buka Hingga Jam 9 Malam
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada wajib pajak yang ikut program tax amnesty, di hari terakhir periode pertama tax amnesty, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menginstruksikan kepada seluruh bank persepsi untuk membuka layanan perbankan hingga pukul 21.00 WIB.

Sehingga di hari terakhir berlakunya tarif tebusan termurah 2%, seluruh wajib pajak yang ingin ikut tax amnesty dapat dilayani dengan baik. Hal ini dilakukan mengingat meningkatnya animo wajib pajak untuk ikut tax amnesty di minggu terakhir periode pertama.

"Jadi dalam rangka mendukung tax amnesty di akhir periode pertama, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menginstruksikan bank-bank membuka layanan sampai jam 21.00. Sehingga yang belum bayar bisa terlayani dengan baik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank yang normalnya membuka layanan perbankan hingga pukul 15.00 WIB, khusus di hari terakhir periode pertama tax amnesty bank membuka layanannya hingga pukul 21.00 WIB.

Setelah membayar uang tebusan di bank persepsi, wajib pajak kemudian bisa bergegas ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk menyampaikan bukti pembayaran tebusan dan Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga pukul 24.00 WIB.

"Itu sudah ada suratnya dari Dirjen Perbendaharaan kepada seluruh bank persepsi diinstruksikan untuk buka layanan sampai jam 9 malam. Biasanya kan jam 3 sore mereka sudah tutup kas. Jadi orang bisa bayar di bank, habis itu ke kantor pajak sampaikan SPH bisa sampai 12 malam," terang Hestu. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads