Sehingga di hari terakhir berlakunya tarif tebusan termurah 2%, seluruh wajib pajak yang ingin ikut tax amnesty dapat dilayani dengan baik. Hal ini dilakukan mengingat meningkatnya animo wajib pajak untuk ikut tax amnesty di minggu terakhir periode pertama.
"Jadi dalam rangka mendukung tax amnesty di akhir periode pertama, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menginstruksikan bank-bank membuka layanan sampai jam 21.00. Sehingga yang belum bayar bisa terlayani dengan baik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membayar uang tebusan di bank persepsi, wajib pajak kemudian bisa bergegas ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk menyampaikan bukti pembayaran tebusan dan Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga pukul 24.00 WIB.
"Itu sudah ada suratnya dari Dirjen Perbendaharaan kepada seluruh bank persepsi diinstruksikan untuk buka layanan sampai jam 9 malam. Biasanya kan jam 3 sore mereka sudah tutup kas. Jadi orang bisa bayar di bank, habis itu ke kantor pajak sampaikan SPH bisa sampai 12 malam," terang Hestu. (drk/drk)











































