Dirjen Pajak Ken Dwijugjasteadi mengomentari gugatan warga ke MK tersebut. Menurut Ken, warga yang mau menggugat Undang-Undang pemerintah bebas saja karena setiap orang memiliki hak untuk berpendapat.
"Ya wajar saja digugat, kan kita negara demokrasi, boleh-boleh saja. UU itu (UU Tax Amnesty) kan untuk kepentingan bangsa dan negara. Masa orang mau lawan negara?" ujar Ken, di DJP Pusat, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Ken tidak mau menjawab komentar jika gugatan ini dikabulkan oleh MK. Ken akan mengikuti proses ini terus berlanjut.
"Itu kan berandai-andai kita lihat saja dulu," kata Ken. (dna/dna)











































