Apa lagi, bagi mereka yang memiliki harta atau aset di luar negeri. Momentum ini menurutnya sangat baik untuk mengungkap harta tersebut.
"Kalau ada yang disembunyikan lebih baik dideklarasikan," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat data perbankan seluruh dunia melakukan exchange (pertukaran) informasi. Jadi nggak bisa disembunyikan," sambung dia.
Jadi menurutnya, daripada berusaha menyembunyikan harta di luar negeri namun kemudian hari diketahui petugas pajak dan mendapat denda, lebih baik memanfaatkan momentum tax amnesty untuk melakukan deklarasi dengan tebusan yang sangat rendah. (dna/hns)











































