Jakarta - Ketua DPR RI Ade Komarudin mempergunakan momentum hari terakhir program
Tax Amnesty dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH). Penyampaian SPH itu dikarenakan adanya perubahan kebijakan atau aturan yang menyebabkan perbedaan persepsi antara Ketua DPR sebagai wajib pajak (WP) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Saat itu, ada beberapa dokumen yang belum diselesaikan saat penyampaian SPT pada tahun-tahun sebelumnya. Akom, begitu Ade Komarudin biasa disapa, menggunakan momentum
tax amnesty ini untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Hari ini saya mengikuti Program
tax amnesty dengan menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta). Hal ini sebagai wujud warga negara yang taat pajak. Untuk Kepentingan nasional, program
Tax Amnesty ini harus sukses," ungkap Akom dalam siaran persnya, Jumat (30/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai Ketua DPR, lanjut Akom, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya anggota DPR RI untuk menggunakan momentum ini (Tax amnesty) dengan sebaik-baiknya. Karena menurutnya, kesuksesan
Tax amnesty merupakan kesuksesan bersama seluruh bangsa Indonesia.
(tor/drk)