"Saya ingin ingatkan sekali lagi bahwa ini adalah tahap I,masih ada tahap II, tahap III yang bisa diikuti. Masih ada kesempatan," ungkap Jokowi.
Program tax amnesty berlangsung sampai dengan 31 Maret 2017. Jokowi mengharapkan semua masyarakat dapat menikmati fasilitas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty di periode kedua maka berlaku tarif tebusan sebesar 3%. Tarif ini berlaku bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya di dalam negeri, maupun bagi mereka yang merepatriasi atau membawa pulang hartanya di luar negeri untuk diinvestasikan di Indonesia.
Sedangkan bagi wajib pajak yang hanya melaporkan harta di luar negeri tanpa merepatriasi, maka berlaku di periode kedua ini berlaku tarif tebusan sebesar 6%. (mkl/hns)











































