Singapura Masih Dominasi Deklarasi dan Repatriasi Harta Tax Amnesty

Singapura Masih Dominasi Deklarasi dan Repatriasi Harta Tax Amnesty

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 30 Sep 2016 23:35 WIB
Singapura Masih Dominasi Deklarasi dan Repatriasi Harta Tax Amnesty
Foto: Fitraya Ramadhanny/detikTravel
Jakarta - Pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty periode pertama akan berakhir malam ini. Dari data Ditjen Pajak hingga pukul 18.00 WIB, total yang dideklarasi sebesar Rp 3.516 triliun.

Dari data yang dirilis Ditjen Pajak pada Jumat (30/9/2016) itu, angka itu meliputi deklarasi dalam negeri Rp 2.444 triliun, deklarasi luar negeri Rp 937,1 triliun, dan repatriasi Rp 135,4 triliun.

Jika dirinci berdasarkan negara, untuk dana repatriasi, Singapura menempati posisi pertama dengan dana yang direpatriasi dari negara itu sebesar Rp 77,4 triliun, disusul Cayman Island Rp 16,5 triliun, Hong Kong Rp 14 triliun, China 3,6 triliun, dan Virgin Island Rp 2,3 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk deklarasi luar negeri, Singapura kembali menempati posisi pertama sebesar Rp 631,3 triliun, Virgin Island Rp 71,7 triliun, Cayman Island Rp 52,5 triliun, Hong Kong Rp 37,9 triliun, dan Australia Rp 32,1 triliun. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads