Pantauan detikfinance sejak pukul 07.00 WIB di DJP Pusat, tidak ada wajib pajak yang mengantre atau pun petugas pajak yang terlihat akan melayani pengunjung. Tidak ada pula petugas yang berjaga untuk membagikan nomor antrean.
Kantor Pusat Ditjen Pajak |
Kondisi ini berbeda dari hari sebelumnya pada hari terakhir periode I pelaksanaan tax amnesty. Kemarin sekitar pukul 07.00-11.00 WIB sejumlah warga telah berkumpul di ruang auditorium gedung utama DJP.
Kursi untuk para wajib pajak masih disediakan di bawah tenda bagian belakang pintu masuk dan di area lantai 2 tempat ruang tunggu penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH). Namun, pagi ini kondisinya sangat lengang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor Pusat Ditjen Pajak |
"Di atas masih sepi pas saya cek, belum ada wajib pajak juga," ujar petugas pajak yang tak mau disebutkan namanya, di gedung utama DJP pusat, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu, (1/10/2016).
Hal senada juga disampaikan petugas tersebut di mana pada hari-hari sebelumnya sangat ramai di mana pada Sabtu dan Minggu ramai, berbeda dengan hari ini. Petugas mengatakan hari ini layanan di gedung utama dipindahkan ke gedung A kantor DJP Pusat yang dimulai pukul 08.00 WIB.
"Masih sepi sih, nanti agak siang jam 08.00 WIB. Kalau biasanya Sabtu-Minggu sebelumnya itu selalu buka dan ramai, tapi ini nggak tahu kenapa. Semalam sih sampai pukul 24.00 WIB katanya," kata petugas itu.
Pada pukul 08.00 WIB, seorang petugas pajak memakai pakaian batik memasuki gedung A. Namun, belum terlihat antrean atau pun wajib pajak yang datang.
Petugas tersebut mengatakan, pada hari Sabtu periode kedua dengan tarif 3% ini memang dibuka pukul 08.00 WIB. Rencananya pada hari ini buka hingga sekitar pukul 14.00 WIB.
"Iya memang hari ini hari pertama tarif 3%, buka memang sejak pukul 08.00-14.00 WIB saja karena biasanya kan ramai pada waktu mepet-mepet hari terakhir. Nanti dilihat lagi kalau sampai antrean banyak," kata petugas tersebut. (hns/hns)












































Kantor Pusat Ditjen Pajak
Kantor Pusat Ditjen Pajak