Layanan Tax Amnesty Buka Hingga Pukul 14.00 WIB, Tak Pakai Nomor Antrean

Layanan Tax Amnesty Buka Hingga Pukul 14.00 WIB, Tak Pakai Nomor Antrean

Yulida Medistiara - detikFinance
Sabtu, 01 Okt 2016 12:02 WIB
Layanan Tax Amnesty Buka Hingga Pukul 14.00 WIB, Tak Pakai Nomor Antrean
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Hari ini periode kedua tax amnesty baru dimulai, tetapi wajib pajak yang datang masih sedikit dibandingkan kemarin pada penutupan periode I. Saat ini kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepi pengunjung sehingga petugas tidak membagikan nomor antrean kepada para wajib pajak.

"Karena periode kedua masih sedikit. Jadi nggak kaku harus ada nomor antrean. Jadi saat warga datang langsung masuk saja, kecuali nanti banyak. Makanya kita mau buka sistem antrean kalau nggak ada limpahan yang antre itu," kata Ketua Subtim Peneliti dan Penerima dari Kanwil Jaktim, di gedung A, Kantor Pusat DJP, Nazar Sarifuddin, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (1/10/2016).

Saat ini petugas membuka 6 konter untuk melayani peserta tax amnesty. Hingga pukul 11.00 WIB baru ada sekitar 6 orang WP yang datang sehingga petugas tidak kewalahan seperti pada akhir periode I tax amnesty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun hari Sabtu, kantor pusat DJP ini tetap buka dan melayani para wajib pajak (WP)yang mau melaporkan hartanya. Kantor DJP dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sementara pada hari Minggu di awal periode II ini tidak dibuka karena SK penugasan dibukanya pelayanan pada Minggu telah dicabut sehingga menyisakan hari Sabtu sebagai pelaporan penyertaan harta tax amnesty.

"Di KPP mana saja setiap Sabtu buka sejak akhir periode I, tapi Minggu sudah nggak buka kecuali nanti ada peraturan berikutnya untuk di buka Minggu untuk antisipasi WP yang membludak pada menjelang akhir periode II. Sifatnya situasional," kata Nazar.

Aturan ini juga berlaku untuk semua kantor pajak lainnya. Untuk tempat tertentu WP dengan NPWP berasal dari daerah (nasional) bisa menerima permohonan tax amnesty dari mana saja. Misalnya di KPP Madya, jalan I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, KPP LTO, Gedung Sudirman, Jakarta Selatan, KPP PMA Jalan. Taman Makam Pahlawan Kalibata, dan kantor pusat DJP. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads