"Hari ini ada sekitar 15 orang kalau dihitung-hitung dan seingat saya. Wajar bagi hari pertama periode II," kata Ketua Subtim Peneliti dan Penerima dari Kanwil Jaktim, di gedung A, Kantor Pusat DJP, Nazar Sarifuddin, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (1/10/2016).
Dari 15 orang tersebut terdapat beberapa wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jenis UMKM dan individu. Beberapa diantaranya lebih banyak deklarasi dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari beberapa individu yang mendaftar ada wajib pajak yang baru datang ke kantor DJP dengan membawa uang tebusan 2%. Padahal periode pertama dengan tebusan 2% telah berkahir, Jumat (30/9/2016).
Sehingga wajib pajak ikut tax amnesty mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, harus membayar tebusan sebesar 3% dari nilai harta yang dilaporkan.
"Ada yang ditolak, alasannya karena sudah tidak ada duit untuk bayar 1% lagi. Lalu karena kemarin tidak kebagian nomor antrean, tidak tahu jika buka hingga malam, macam-macam. Ada yang harus bayar 1% lagi untuk ikut tax amnesty," kata Nazar.
Ia menegaskan karena telah lewat dari periode I, wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty harus membayar tebusan 3%. Jika tidak, bila suatu saat ditemukan ada harta yang belum dilaporkan bisa dikenakan denda 200%.
"Kan petugas ada sistemnya yang bisa mencari tahu, sudah canggih lah," kata Nazar. (hns/hns)











































