Wajib Pajak dengan NPWP Daerah Bisa Ikut Tax Amnesty di Jakarta

Wajib Pajak dengan NPWP Daerah Bisa Ikut Tax Amnesty di Jakarta

Yulida Medistiara - detikFinance
Sabtu, 01 Okt 2016 18:42 WIB
Wajib Pajak dengan NPWP Daerah Bisa Ikut Tax Amnesty di Jakarta
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tax amnesty periode II berlangsung mulai Sabtu (1/10) sehingga wajib pajak yang belum berkesempatan mengikuti periode I bisa menyempatkan diri mengikuti program ini. Lantas, bagaimana dengan wajib pajak dengan NPWP terdaftar di daerah, namun sedang bekerja atau tinggal di Jakarta? Apakah tetap bisa ikut tax amnesty?

"Jadi ada tempat-tempat tertentu yang dijadikan tempat layanan Amnesti Pajak yang bisa menerima berkas secara nasional," kata Kasubdit Humas Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ani Natalia Pinem kepada detikfinance, Sabtu (1/10/2016).

Senada, Ketua Subtim Peneliti dan Penerima dari Kanwil DJP Jakarta Timur, Nazar Syarifudin, menjelaskan, bila seseorang berasal dari daerah A kemudian sedang ada di Jakarta maka bisa mengikuti tax amnesty di tempat yang ditentukan pemerintah tanpa harus kembali ke daerahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tempat khusus misalnya dia NPWP dari daerah tidak perlu datang ke KPP tempat pertama kali mendaftar, bisa di kantor pajak yang ditunjuk," kata Ketua Subtim Peneliti dan Penerima dari Kanwil DJP Jakarta Timur, Nazar Syarifudin, di gedung A Kantor Pusat DJP, Jl Gatot Subroto, Jakarta.

Dalam pengumuman di kantor pusat DJP, pelayanan tax amnesty untuk wajib pajak seluruh Indonesia (dengan NPWP dari daerah mana pun) juga bisa dilaksanakan di beberapa tempat di Jakarta. Misalnya di KPP Madya jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat, KPP LTO Gedung Sudirman Jakarta Selatan, dan KPP PMA jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, serta Kantor Pusat DJP.

Sedangkan untuk Kantor Wilayah DJP di luar Jakarta dapat membuka layanan penerimaan SPH sebagai bagian dari tempat tertentu kanwil DJP pada KPP di wilayah kerjanya sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu jika hari Sabtu tetap ramai, maka dibuka layanan tax amnesty.
(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads