"Jadi ada tempat-tempat tertentu yang dijadikan tempat layanan Amnesti Pajak yang bisa menerima berkas secara nasional," kata Kasubdit Humas Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ani Natalia Pinem kepada detikfinance, Sabtu (1/10/2016).
Senada, Ketua Subtim Peneliti dan Penerima dari Kanwil DJP Jakarta Timur, Nazar Syarifudin, menjelaskan, bila seseorang berasal dari daerah A kemudian sedang ada di Jakarta maka bisa mengikuti tax amnesty di tempat yang ditentukan pemerintah tanpa harus kembali ke daerahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengumuman di kantor pusat DJP, pelayanan tax amnesty untuk wajib pajak seluruh Indonesia (dengan NPWP dari daerah mana pun) juga bisa dilaksanakan di beberapa tempat di Jakarta. Misalnya di KPP Madya jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat, KPP LTO Gedung Sudirman Jakarta Selatan, dan KPP PMA jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, serta Kantor Pusat DJP.
Sedangkan untuk Kantor Wilayah DJP di luar Jakarta dapat membuka layanan penerimaan SPH sebagai bagian dari tempat tertentu kanwil DJP pada KPP di wilayah kerjanya sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu jika hari Sabtu tetap ramai, maka dibuka layanan tax amnesty.
![]() |












































