Pajak Kejar Google, Asosiasi Jasa Internet: Kita Bantu Cari Data Pelengkap

Pajak Kejar Google, Asosiasi Jasa Internet: Kita Bantu Cari Data Pelengkap

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Sabtu, 01 Okt 2016 20:10 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih memeriksa kewajiban pajak Google Asia Pacific Pte Ltd. Namun, Google yang berkantor di Singapura ini menolak untuk membayar pajak meskipun mendapat penghasilan dari kegiatan bisnisnya di Indonesia.

Menurut catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), kantor Google yang ada di Indonesia hanya beroperasi untuk mengurus administrasi pemanfaatan jasa. Selanjutnya, proses bisnis Google sepenuhnya beroperasi di tiga negara di kawasan Asia Pasifik seperti Singapura, Malaysia, dan Australia dan di ketiga negara itu Google membayar pajaknya.

Namun, dengan beroperasinya layanan administrasi Google di Indonesia sudah sepantasnya Google menuntaskan kewajibannya dalam membayar pajak badan. Pihak asosiasi pun mendukung Ditjen Pajak dalam mengejar pajak Google.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari APJII mendukung pemerintah menarik pajak servis Google yang ada di Indonesia. Sekarang setiap transaksi yang ada biasanya proses transaksi menggunakan headquarter di Indonesia. Menurut Google di Indonesia itu hanya untuk administrasi," jelas Kabid Konten dan Ekosistem APJII, Sarwani Dwinanto saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).

Setelah perusahaan sepakat menggunakan jasa Google untuk kebutuan bisnisnya, Google yang berada di Indonesia kemudian menunjuk salah satu kantor pusatnya di kawasan Asia Pasifik seperti Malaysia, Singapura, atau Australia untuk menampung biaya jasa Google.

"Ketika proses transaksi biasanya quotation invoice dari headquarter (kantor pusat) ditunjuk Google Indonesia. Bisnis mereka sendiri dan servis mereka ada di Indonesia tetapi transaksi di luar," kata Sarwani.

Siap bantu Ditjen Pajak

Meskipun Google Indonesia hanya berfungsi sebagai layanan administrasi, namun potensi pajak yang bisa didapatkan dari Google cukup besar. Google yang beroperasi di Indonesia sebagai urusan administrasi juga menghasilkan uang dari pelayanannya.

"Kita besar harapannya agar pajak sebagai concern dari pemerintah Indonesia, karena memang ada nilai yang lumayan besar tidak tercover pajak Indonesia. Padahal lumayan banyak servis di Indonesia," tutur Sarwani.

Dirinya menambahkan bahwa Google sudah menawarkan jasanya kepada banyak perusahaan di Indonesia sejak 2010. Saat ini, APJII tengah mengumpulkan data-data pendukung agar Google mau membayar pajak di Indonesia. Sehingga penerimaan negara dari sektor pajak bisa bertambah.

"Kalau sekarang kita terus terang mencari data-data pelengkap membantu Ditjen Pajak bahwa Google harus bayar pajak," kata Sarwani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, proses pemeriksaan terhadap kewajiban pajak Google sedang berlangsung. Direktorat Jenderal Pajak telah menugaskan tim pemeriksa untuk menangani kasus ini. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads