Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, dengan ini diharapkan penerimaan negara akan meningkat. Apalagi, kata dia, database perpajakan pada tahun depan dianggap sudah lebih baik pasca tax amnesty.
Dengan demikian, anggaran pemerintah untuk pembangunan infrastruktur juga bisa meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar belanja modal tahun depan, naik menjadi Rp 400 triliun.
Dalam rencana sebelumnya, belanja modal secara total adalah Rp 300 triliun yang meliputi untuk infrastruktur murni Rp 170 triliun, dan barang untuk modal sebesar Rp 130 triliun.
"Untuk infrastruktur kita bukan bicara masalah tambahan, namun masalah prioritas. Jadi arahan Presiden cukup jelas, bahwa infrastruktur yang bisa dikerjakan swasta sebaiknya dikerjakan swasta. Sedangkan APBN cukup infrastruktur kebutuhan dasar masyarakat," jelas Bambang.
Selain itu, menurutnya, meski ada kenaikan anggaran untuk infrastruktur, pemerintah tetap fokus mengarahkan anggaran pada pembangunan infrastruktur dasar.
"Swasta itu hanya akan masuk di jalan tol, pembangkit listrik, pelabuhan besar, dan bandara besar. Sisanya ya BUMN, kerjasama pemerintah badan usaha, dan ada yang harus APBN seperti jalan arteri, waduk, irigasi, sanitasi itu harus APBN dan APBD," pungkas Bambang.
Program tax amnesty sendiri didesain sebagai stimulus bagi para pemilik dana, warga Indonesia yang selama ini menempatkan dananya di luar negeri. Tujuan lainnya adalah menarik kesadaran masyarakat yang punya harta di dalam negeri tapi belum pernah dilaporkan.
Dengan tax amnesty, masyarakat bisa mendeklarasikan hartanya sehingga membuat basis data perpajakan lebih baik lagi dengan harapan meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Program ini menjadi win-win solution bagi pemerintah dan warganya. Pemerintah mendapat dana segar untuk menggerakkan roda pembangunan, sementara warga negara mendapat kesempatan untuk membawa pulang dananya ke dalam negeri dan mengungkap harta yang belum pernah dilaporkan tanpa perlu khawatir 'dikriminalisasi'. (dna/dna)











































