Ada Tax Amnesty, Anggaran Infrastruktur Jokowi Bakal Naik

Ada Tax Amnesty, Anggaran Infrastruktur Jokowi Bakal Naik

Muhammad Idris - detikFinance
Minggu, 02 Okt 2016 17:50 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pencapaian realisasi pengampunan pajak atau tax amnesty terbilang cukup sukses. Hingga berakhirnya periode pertama tax amnesty, uang tebusan yang masuk telah mencapai Rp 97,2 triliun. Melebihi 50% dari target sepanjang program hingga akhir Maret 2017 yang mencapai Rp 165 triliun.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, dengan ini diharapkan penerimaan negara akan meningkat. Apalagi, kata dia, database perpajakan pada tahun depan dianggap sudah lebih baik pasca tax amnesty.

Dengan demikian, anggaran pemerintah untuk pembangunan infrastruktur juga bisa meningkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Naik sih naik (anggaran infrastruktur). Namun yang paling penting, supaya infrastruktur lebih cepat dibangun harus ada ketegasan mana yang bisa dibangun swasta, dan mana yang harus dikerjakan pemerintah. Jangan yang bisa dikerjakan swasta dikerjakan pemerintah juga atau BUMN," katanya ditemui di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Minggu (2/10/2016).

Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar belanja modal tahun depan, naik menjadi Rp 400 triliun.

Dalam rencana sebelumnya, belanja modal secara total adalah Rp 300 triliun yang meliputi untuk infrastruktur murni Rp 170 triliun, dan barang untuk modal sebesar Rp 130 triliun.

"Untuk infrastruktur kita bukan bicara masalah tambahan, namun masalah prioritas. Jadi arahan Presiden cukup jelas, bahwa infrastruktur yang bisa dikerjakan swasta sebaiknya dikerjakan swasta. Sedangkan APBN cukup infrastruktur kebutuhan dasar masyarakat," jelas Bambang.

Selain itu, menurutnya, meski ada kenaikan anggaran untuk infrastruktur, pemerintah tetap fokus mengarahkan anggaran pada pembangunan infrastruktur dasar.

"Swasta itu hanya akan masuk di jalan tol, pembangkit listrik, pelabuhan besar, dan bandara besar. Sisanya ya BUMN, kerjasama pemerintah badan usaha, dan ada yang harus APBN seperti jalan arteri, waduk, irigasi, sanitasi itu harus APBN dan APBD," pungkas Bambang.


Program tax amnesty sendiri didesain sebagai stimulus bagi para pemilik dana, warga Indonesia yang selama ini menempatkan dananya di luar negeri. Tujuan lainnya adalah menarik kesadaran masyarakat yang punya harta di dalam negeri tapi belum pernah dilaporkan.

Dengan tax amnesty, masyarakat bisa mendeklarasikan hartanya sehingga membuat basis data perpajakan lebih baik lagi dengan harapan meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Program ini menjadi win-win solution bagi pemerintah dan warganya. Pemerintah mendapat dana segar untuk menggerakkan roda pembangunan, sementara warga negara mendapat kesempatan untuk membawa pulang dananya ke dalam negeri dan mengungkap harta yang belum pernah dilaporkan tanpa perlu khawatir 'dikriminalisasi'. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads