Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Repatriasi Uang ke Perusahaan Sendiri

Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Repatriasi Uang ke Perusahaan Sendiri

Yulida Medistiara - detikFinance
Senin, 03 Okt 2016 08:43 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Periode satu program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berakhir pada 30 September lalu. Sudah 95% pengusaha besar ikut program ini. Para pengusaha membawa pulang uangnya ke Indonesia untuk ditanam ke perusahaannya sendiri.

Jumlah repatriasi atau uang yang dibawa pulang ke Indonesia memang tidak banyak, dibandingkan jumlah deklarasi harta.

"Kebanyakan deklarasi dalam negeri dan luar negeri, kan kalau repatriasi itu sedikit," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, kepada detikFinance, Senin (3/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari uang yang direpatriasi itu, Hariyadi mengatakan, para wajib pajak besar lebih banyak digunakan sebagai modal di perusahaan milik sendiri di dalam negeri.

"Mereka tanam perusahaan sendiri, tapi menanam modalnya di perusahaan sendiri, kan di dalam lebih menguntungkan," kata Hariyadi.

Beberapa pengusaha menyimpan dana di luar negeri dengan beragam alasan. Hariyadi mengatakan, alasannya ada yang untuk usaha, investasi, dan ada yang untuk jaminan bank.

"Ada yang untuk usaha, ada yang untuk investasi ada yang untuk jaminan bank. Misalnya investasi ada yang pabrik, kemarin yang terbesar dalam bentuk usaha," kata Hariyadi.

Berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang masuk, pukul 24.00 WIB, Jumat (30/9/2016), deklarasi harta mencapai Rp 3.620 triliun.

Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri tembus Rp 2.532 triliun. Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 951 triliun. Kemudian, repatriasi mencapai 137 triliun. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads