Periode I Tax Amnesty, Wajib Pajak di Papua dan Maluku Bayar Tebusan Rp 465 M

Periode I Tax Amnesty, Wajib Pajak di Papua dan Maluku Bayar Tebusan Rp 465 M

Wilpret Siagian - detikFinance
Senin, 03 Okt 2016 12:13 WIB
Foto: Wilpret Siagian
Jayapura - Periode I tax amnesty berakhir pada Jumat (30/9/2016) kemarin. Hingga hari terakhir itu, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah uang tebusan sebesar Rp 465,47 miliar dari total 3.798 Surat Pernyataan Harta (SPH).

"Kanwil DPJ Papua dan Maluku itu memiliki 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama meliputi , KPP Jayapura, KPP Ambon, KPP Sorong, KPP Manokwari, KPP Merauke, KPP Timika dan KPP Biak," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan,Penangihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Papua dan Maluku, Rachmad Auladi, dalam keterangan pers di Jayapura, Senin, (3/10/2016).

Rachmad didampingi Kepala Bidang Data dan Pegawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Papua dan Maluku, Chandra Budi dan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Papua dan Maluku, Lewaherilla Markus

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rachmad menjelaskan, uang tebusan itu bersumber KPP Pratama Jayapura sebesar 121 miliar dari total 989 SPH. KPP Pratama Ambon dengan uang tebusan Rp 176,88 miliar dari 1.223 SPH.

KPP Pratama Sorong dengan uang tebusan 62,10 miliar dari total 551 SPH. KPP Pratama Manokwari dengan uang tebusan Rp 20,70 miliar dari total 266 SPH.

KPP Pratama Merauke dengan uang tebusan Rp 37,84 miliar dari total 359 SPH. KPP Pratama Timika dengan uang tebusan Rp 17,93 miliar dari total 158 SPH. KPP Pratama Biak dengan total uang tebusan Rp 29,01 miliar dari total 252 SPH.

Sedangkan realisasi penerimaan Pajak di Kanwil DJP Papua dan Maluku per 30 September 2016 baru mencapai Rp 6,63 triliun atau 47,39 persen dari target Rp 14 triliun. Realisasi ini bersumber dari 7 KPP Pratama, meliputi KPP Pratama Timika dengan penerimaan sebesar Rp 1,81 triliun dengan persentase 59,90 persen,

KPP Pratama Ambon dengan penerimaan sebesar Rp 1,095 triliun dengan persentase penerimaan 45,77 persen. KPP Pratama Jayapura dengan penerimaan Rp 1,59 triliun dengan persentase capaian 45,56 persen. KPP Pratama Sorong dengan penerimaan sebesar Rp 778,0 miliar dengan persentase capaian 44,63 persen.

KPP Pratama Manokwari dengan penerimaan sebesar Rp 549,9 miliar dengan persentase capaian 41,02 persen. KPP Pratama Biak dengan penerimaan sebesar Rp 332,1 miliar dengan persentase39,08 persen dan KPP Pratama Merauke dengan penerimaan sebesar Rp 354 miliar dengan persentase capaian 38,75 persen.

Kanwil DJP Pajak Papua Maluku berkomitmen untuk mencapai target yang telah ditetapkan terutama pada triwulan terakhir tahun Pajak 2016 yang dilihat dari tren tahun sebelumnya menunjukkan kenaikan yang signifikan.

"Kami dari Kanwil DJP Papua dan Maluku terus berupaya meningkatkan peningkatan penerimaan pajak pada periode ke dua Amnesti Pajak yang berlangsung 1 Oktober – 31 Desember 2016. Diharapkan semua kalangan wajib pajak diseluruh wilayah Papua dan Maluku ikut aktif berperan serta membayar pajak yang menjadi hak sekaligus kewajiban bernegara," pungkas Rachmad. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads