Ini Upaya Kanwil DJP Papua dan Maluku Ajak Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

Ini Upaya Kanwil DJP Papua dan Maluku Ajak Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

Wilpret Siagian - detikFinance
Senin, 03 Okt 2016 13:38 WIB
Foto: Wilpret Siagian
Jayapura - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku siap melakukan penegakan hukum setelah masa berlaku tax amnesty berakhir 31 Maret 2017 nanti. Hingga kini, pihak Kanwil menunggu kerelaan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara sukarela selama tax amnesty berlangsung, hingga tahap ke III pada priode 1 Januari-31 Maret 2017.

"Setelah masa program tax amnesty berakhir per 31 Maret 2017, maka kami akan melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Papua dan Maluku, Rachmad Auladi, di Jayapura, Senin (3/10/2016).

Menurut Rachmad Auladi, sampai saat ini pihaknya terus melakukan monitor bagi para wajib pajak yang telah memiliki NPWP tetapi tidak melapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Batas akhir kewajiban melaporkan SPT tahunan hingga 31 Maret 2017, bila sampai tenggang waktu itu masyarakat tak juga melaporkan, maka akan dijatuhi sanksi denda," ujarnya.

Bahkan dalam tahun ini pihak penyidik Pajak Kanwil DJP Papua dan Maluku sedang menyidik 6 orang wajib pajak yang lalai membayar pajak. "Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap 6 wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak, namun belakangan mereka sudah mengikuti tax amnesty," ujarnya.

Bagi penunggak pajak, meskipun pembayaran pajaknya dilakukan saat tax amnesty mereka harus tetap membayar tunggakan pajaknya, tetapi jika sudah sampai dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelanggaran pajak, maka wajib pajak dikenakan denda kerugian negara.

"Ini yang sedang mereka lakukan, jika sudah dilakukan pembayaran maka mereka bisa mengikuti amnesty pajak. Jadi kita menunggu ini, kalau mereka tidak menggunakan haknya Amnesti, sesuai dengan prosedur kita akan kita tingkatkan ke penyidikan," tambahnya.

Kerugian negara dari 6 wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.

"Saya tidak ingat betul jumlah kerugian negaranya secara detail tetapi diperkirakan sekitar Rp 50 miliar, memang kita tidak bisa memberikan data wajib pajak mana saja yang sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.

Pada umumnya para penunggak pajak tersebut ada yang kontraktor dan usaha umum. Dikatakan, setiap orang yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT yang dimiliki.

Berdasarkan Pasal 39 UU KUP Nomor 16/2009 tertulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Tahunan, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. (hns/hns)

Hide Ads