"Makanya harus hati-hati buat statement, karena tax amnesty baru jalan 3 bulan. Masih ada 6 bulan lagi. Ini kan luar biasa peminatnya. Jangan sampai ada statement di periode ini, orang akan jadi ragu lagi. Padahal, ini kan program Jokowi," kata Darussalam, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, kepada detikFinance, Senin (3/10/2016).
Darussalam menjelaskan, tax amnesty terbuka bagi wajib pajak yang selama ini belum melaporkan hartanya saat mengisi SPT. Dan, ada 4 kemungkinan mengapa wajib pajak belum melaporkan harta di SPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, bisa saja wajib pajak lalai, tapi bukan berarti itu dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. Bisa jadi harta itu dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak, cuma lalai tidak melaporkan.
Ketiga, bisa jadi wajib pajak beranggapan harta yang dimiliki adalah warisan atau hibah yang bukan merupakan obyek PPh.
Keempat, bisa saja harta itu bukan berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
"Jadi tidak bisa dibilang orang yang ikut tax amnesty langsung dihakimi sebagai pengemplang pajak. Bisa saja sebenarnya sudah patuh, tapi ada empat kemungkinan tadi," kata Darussalam. (hns/ang)











































