PMN ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan 4 BUMN yang mendapat tugas khusus dari pemerintah yakni pembangunan infrastruktur seperti jalan dan perumahan murah di seluruh Indonesia.
PMN diberikan dengan cara membeli saham baru atau right issue yang dilakukan keempat BUMN di akhir tahun 2016. BUMN yang menerima PMN adalah PT Wijaya Karya, PT Krakatau Steel, PT Pembangunan Perumahan (PP) dan PT Jasa Marga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja saya tidak bisa mengatakan sesuatu secara pasti, tetapi dari diskusi tadi tidak ada lagi masalah yang sangat fundamental dan krusial," tutur Darmin usai rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Darmin juga tidak mempermasalahkan penundaan keputusan terkait PMN kepada 4 BUMN. Sehingga diharapkan pemahaman anggota Komisi XI DPR RI terkait PMN lebih mendalam.
"Tapi memang mereka membutuhkan berunding lagi, barang kali dengan proxy-nya masing-masing ya silakan saja," kata Darmin.
Setelah Komisi XI mengabulkan PMN kepada 4 BUMN maka selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) ke masing-masing BUMN. Setelah PP selesai maka akan dilanjutkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerbitan saham baru alias right issue.
"Ya artinya tanggal berapa keputusan kita ambil di sini tanggap berapa menyelesaikan PP. Setelah itu masuk ke OJK," ujar Darmin. (dna/dna)











































