Darmin Harap Usulan Suntikan Modal Rp 9 T ke 4 BUMN Disetujui DPR

Darmin Harap Usulan Suntikan Modal Rp 9 T ke 4 BUMN Disetujui DPR

Ardan Adhi Candra - detikFinance
Senin, 03 Okt 2016 20:31 WIB
Darmin Harap Usulan Suntikan Modal Rp 9 T ke 4 BUMN Disetujui DPR
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Komisi XI DPR RI menunda pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 4 BUMN sebesar Rp 9 triliun. Komisi XI DPR RI akan memberikan keputusan terkait pemberian atau tidaknya PMN pada Rabu (5/10/2016) mendatang.

PMN ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan 4 BUMN yang mendapat tugas khusus dari pemerintah yakni pembangunan infrastruktur seperti jalan dan perumahan murah di seluruh Indonesia.

PMN diberikan dengan cara membeli saham baru atau right issue yang dilakukan keempat BUMN di akhir tahun 2016. BUMN yang menerima PMN adalah PT Wijaya Karya, PT Krakatau Steel, PT Pembangunan Perumahan (PP) dan PT Jasa Marga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Menko Perekonomian Darmin Nasution berharap keputusan yang akan diberikan pada hari Rabu mendatang merupakan keputusan yang positif.

"Tentu saja saya tidak bisa mengatakan sesuatu secara pasti, tetapi dari diskusi tadi tidak ada lagi masalah yang sangat fundamental dan krusial," tutur Darmin usai rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Darmin juga tidak mempermasalahkan penundaan keputusan terkait PMN kepada 4 BUMN. Sehingga diharapkan pemahaman anggota Komisi XI DPR RI terkait PMN lebih mendalam.

"Tapi memang mereka membutuhkan berunding lagi, barang kali dengan proxy-nya masing-masing ya silakan saja," kata Darmin.

Setelah Komisi XI mengabulkan PMN kepada 4 BUMN maka selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) ke masing-masing BUMN. Setelah PP selesai maka akan dilanjutkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerbitan saham baru alias right issue.

"Ya artinya tanggal berapa keputusan kita ambil di sini tanggap berapa menyelesaikan PP. Setelah itu masuk ke OJK," ujar Darmin. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads