32 Peserta Tax Amnesty Bayar Tebusan di Atas Rp 100 M/Orang

32 Peserta Tax Amnesty Bayar Tebusan di Atas Rp 100 M/Orang

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 03 Okt 2016 20:47 WIB
32 Peserta Tax Amnesty Bayar Tebusan di Atas Rp 100 M/Orang
Foto: Aditya Mardiastuti
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat peserta dari program pengampunan pajak atau tax amnesty beragam. Mulai dari peserta dengan tebusan di bawah Rp 1 juta hingga orang kaya yang bayar di atas Rp 100 miliar.

Secara segmentasi orang pribadi jumlah tebusan di bawah Rp 1 juta terdiri dari 13.242 wajib pajak. Kemudian untuk rentang Rp 1 juta-10 juta sebanyak 91.958 wajib pajak, rentang Rp 10 - 100 juta sebanyak 129.513 wajib pajak dan Rp 100 juta - Rp 1 miliar sebanyak 47.925 wajib pajak.

Sementara golongan pada rentang Rp 1 - 10 miliar sebanyak 8.437 wajib pajak, Rp 10 - 50 miliar sebanyak 736 wajib pajak, Rp 50 - 100 miliar sebanyak 71 wajib pajak dan di atas Rp 100 miliar sebanyak 32 wajib pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segmentasi yang mengikuti tax amnesty ini sangat beragam," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Untuk wajib pajak badan, tebusan di bawah Rp 1 juta meliputi 13.823 wajib pajak, tebusan pada rentang Rp 1-10 juta meliputi 28.559 wajib pajak, tebusan pada rentang Rp 10 - 100 juta meliputi 23.785 wajib pajak.

Tebusan pada rentang Rp 100 juta - 1 miliar meliputi 8.866 wajib pajak, tebusan Rp 1 - 10 miliar meliputi 1.208 wajib pajak, tebusan Rp 10 - 50 miliar meliputi 106 wajib pajak, tebusan Rp 50 - 100 miliar meliputi 12 wajib pajak dan tebusan di atas Rp 100 miliar meliputi 3 wajib pajak. (mkl/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads