Secara segmentasi orang pribadi jumlah tebusan di bawah Rp 1 juta terdiri dari 13.242 wajib pajak. Kemudian untuk rentang Rp 1 juta-10 juta sebanyak 91.958 wajib pajak, rentang Rp 10 - 100 juta sebanyak 129.513 wajib pajak dan Rp 100 juta - Rp 1 miliar sebanyak 47.925 wajib pajak.
Sementara golongan pada rentang Rp 1 - 10 miliar sebanyak 8.437 wajib pajak, Rp 10 - 50 miliar sebanyak 736 wajib pajak, Rp 50 - 100 miliar sebanyak 71 wajib pajak dan di atas Rp 100 miliar sebanyak 32 wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk wajib pajak badan, tebusan di bawah Rp 1 juta meliputi 13.823 wajib pajak, tebusan pada rentang Rp 1-10 juta meliputi 28.559 wajib pajak, tebusan pada rentang Rp 10 - 100 juta meliputi 23.785 wajib pajak.
Tebusan pada rentang Rp 100 juta - 1 miliar meliputi 8.866 wajib pajak, tebusan Rp 1 - 10 miliar meliputi 1.208 wajib pajak, tebusan Rp 10 - 50 miliar meliputi 106 wajib pajak, tebusan Rp 50 - 100 miliar meliputi 12 wajib pajak dan tebusan di atas Rp 100 miliar meliputi 3 wajib pajak. (mkl/dna)











































