Namun, keputusan akan diberikan atau tidaknya PMN kepada 4 BUMN belum menemui kata sepakat di akhir rapat. Sehingga Komisi XI DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menunda pengambilan keputusan pada Rabu (4/10/2016).
Menko Perekonomian, Darmin Nasution, juga menyepakati hal tersebut. Menurutnya pengambilan keputusan terkait pemberian PMN paling lambat bisa dilakukan Rabu pagi agar tidak bersamaan dengan jadwal sidang kabinet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengapresiasi pernyataan Darmin. Menjelang hari Rabu, anggota Komisi XI DPR RI memiliki waktu untuk melakukan pendalaman materi terkait PMN 4 BUMN.
"Kita diberikan waktu 2 hari untuk memperdalam. Kita harap bisa ada keputusan Rabu. Pemerintah dan BUMN bisa jalankan tugasnya privatisasi ini," tutur Mekeng.
Darmin juga kembali mengapresiasi keputusan Komisi XI DPR RI. Dirinya berharap keputusan yang akan diberikan pada Rabu mendatang merupakan keputusan terbaik.
"Terima kasih perhatian besar dari diskusi panjang lebar. Kami catat semua concern dan sampaikan ke Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Mudah-mudahan Rabu bisa selesaikan dengan baik," kata Darmin. (ang/ang)











































