"Uang makan naik Rp 5.000 per hari per orang. Ini untuk TNI/Polri juga PNS," jelas Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Dengan usulan kenaikan uang makan sebesar Rp 5.000, maka uang makan PNS dan TNI/Polri menjadi Rp 35.000-Rp 45.000 per orang per hari.
"Sebelumnya Rp 30.000-Rp 40.000 per hari," kata Askolani.
Askolani menambahkan kenaikan uang makan kepada PNS dan TNI/Polri seiring dengan kenaikan harga makanan yang terjadi setiap tahunnya. Selain itu, kenaikan uang makan juga dilakukan sebagai alternatif kenaikan gaji.
"Kan ada kenaikan seperti nasi padang juga naik sekarang. Ini juga alternatif kenaikan gaji," ujar Askolani. (ang/ang)