Uang Makan PNS dan TNI/Polri Diusulkan Naik Jadi Rp 45.000 per Hari

ADVERTISEMENT

Uang Makan PNS dan TNI/Polri Diusulkan Naik Jadi Rp 45.000 per Hari

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2016 13:45 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya kenaikan uang makan kepada anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam RAPBN 2017. Uang makan PNS dan TNI/Polri diusulkan naik sebesar Rp 5.000 per hari per orang.

"Uang makan naik Rp 5.000 per hari per orang. Ini untuk TNI/Polri juga PNS," jelas Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Dengan usulan kenaikan uang makan sebesar Rp 5.000, maka uang makan PNS dan TNI/Polri menjadi Rp 35.000-Rp 45.000 per orang per hari.

"Sebelumnya Rp 30.000-Rp 40.000 per hari," kata Askolani.

Askolani menambahkan kenaikan uang makan kepada PNS dan TNI/Polri seiring dengan kenaikan harga makanan yang terjadi setiap tahunnya. Selain itu, kenaikan uang makan juga dilakukan sebagai alternatif kenaikan gaji.

"Kan ada kenaikan seperti nasi padang juga naik sekarang. Ini juga alternatif kenaikan gaji," ujar Askolani. (ang/ang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT