Pantauan detikfinance, di depan Aula Gedung A, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, terpampang nomor handphone dan call center tax amnesty. Tujuannya adalah agar masyarakat yang masih kebingungan tentang tax amnesty bisa menghubungi nomor yang tertera di pengumuman.
"Ada kesulitan tentang amnesti pajak hubungi kami, tax amnesty service (TAS) 1500745. Direktur Jenderal Pajak: 081310503747," tulis pengumuman itu, di lokasi, Selasa (4/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengumuman tersebut tertulis selama periode kedua tax amnesty mulai 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 akan dikenakan uang tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri atau repatriasi. Serta 6% untuk deklarasi harta luar negeri.
"Penyampaian surat pernyataan harta per tanggal 1 Oktober 2016 dikenakan uang tebusan sebesar 3% untuk repatriasi atau deklarasi harta dalam negeri dan sebesar 6% untuk deklarasi harta luar negeri," tulis pengumuman itu. (hns/hns)