SKK Migas Raih Opini Keuangan Tidak Wajar dari BPK

SKK Migas Raih Opini Keuangan Tidak Wajar dari BPK

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2016 15:53 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meraih opini tidak wajar (TW) pada laporan keuangan di tahun 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan kali pertama dalam 4 tahun terakhir SKK Mihas meraih opini TW dari BPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

"Laporan keuangan SKK Migas memperoleh opini tidak wajar (TW) setelah 4 tahun sebelumnya memeperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," jelas Harry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Opini tidak wajar didapatkan SKK Migas salah satunya karena Penghargaan Ulang Tahun Dinas (PUTD) senilai Rp 1,02 triliun yang tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, tidak efisiennya penggunaan dana lembaga juga membuat BPK memberikan opini tidak wajar ke SKK Migas.

"Pertama adalah pengakuan kewajiban diestimasi atas imbalan pasca kerja berupa Manfaat Penghargaan atas Pengabdian (MPAP), Masa Persiapan Pensiun (MPP), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK), dan Penghargaan Ulang Tahun Dinas (PUTD) senilai Rp 1,02 triliun tidak disetujui Kementerian Keuangan. Berkenaan dengan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai BP Migas pada tanggal 13 November 2012," jelas Harry.

Ditambah lagi adanya piutang kepada 8 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 72,33 miliar juga belum dimasukan ke dalam laporan keuangan.

"Piutang abandonment and site restoration (ASR) kepada 8 KKKS senilai Rp 72,33 miliar juga belum dilaporkan. Meskipun kewajiban pencadangan ASR telah diatur dalam klausul perjanjian (Production Sharing Contract)," ujar Harry. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads