Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
"Laporan keuangan SKK Migas memperoleh opini tidak wajar (TW) setelah 4 tahun sebelumnya memeperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," jelas Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama adalah pengakuan kewajiban diestimasi atas imbalan pasca kerja berupa Manfaat Penghargaan atas Pengabdian (MPAP), Masa Persiapan Pensiun (MPP), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK), dan Penghargaan Ulang Tahun Dinas (PUTD) senilai Rp 1,02 triliun tidak disetujui Kementerian Keuangan. Berkenaan dengan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai BP Migas pada tanggal 13 November 2012," jelas Harry.
Ditambah lagi adanya piutang kepada 8 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 72,33 miliar juga belum dimasukan ke dalam laporan keuangan.
"Piutang abandonment and site restoration (ASR) kepada 8 KKKS senilai Rp 72,33 miliar juga belum dilaporkan. Meskipun kewajiban pencadangan ASR telah diatur dalam klausul perjanjian (Production Sharing Contract)," ujar Harry. (ang/ang)











































