BPK Temukan Pembengkakan Biaya Cost Recovery SKK Migas Rp 2,5 T

BPK Temukan Pembengkakan Biaya Cost Recovery SKK Migas Rp 2,5 T

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2016 17:12 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil dan komersialisasi migas pada SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pemeriksaan tersebut dilakukan BPK pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) tahun 2015.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya pembengkakan biaya dalam pos cost recovery di SKK Migas. Jumlah biaya tersebut mencapai Rp 2,56 triliun.

"BPK berhasil mengungkapkan adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery sebesar Rp 209,88 juta dan US$ 194,25 juta atau ekuivalen Rp 2,56 triliun," jelas Ketua BPK Harry Azhar Aziz dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini turut berkontribusi terhadap pemberian opini Tidak Wajar (TW) atas laporan keuangan SKK Migas tahun 2015. Opini TW kembali didapatkan SKK Migas setelah 4 tahun yang lalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ditambah lagi, SKK Migas juga belum melaporkan piutang kepada 8 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebesar Rp 72,33 miliar di tahun 2015.

"Piutang abandonment and site restoration (ASR) kepada 8 KKKS senilai Rp 72,33 belum dilaporkan, meskipun ASR telah diatur dalam klausul perjanjian atau production sharing contract," jelas Harry. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads