Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya pembengkakan biaya dalam pos cost recovery di SKK Migas. Jumlah biaya tersebut mencapai Rp 2,56 triliun.
"BPK berhasil mengungkapkan adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery sebesar Rp 209,88 juta dan US$ 194,25 juta atau ekuivalen Rp 2,56 triliun," jelas Ketua BPK Harry Azhar Aziz dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambah lagi, SKK Migas juga belum melaporkan piutang kepada 8 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebesar Rp 72,33 miliar di tahun 2015.
"Piutang abandonment and site restoration (ASR) kepada 8 KKKS senilai Rp 72,33 belum dilaporkan, meskipun ASR telah diatur dalam klausul perjanjian atau production sharing contract," jelas Harry. (ang/ang)











































