John mengatakan program tax amnesty periode kedua ini cukup menarik karena masih akan ada lagi wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty. Misalnya bagi WP yang telah ikut di periode pertama, dapat mengikuti lagi di periode kedua karena ada harta atau aset yang belum dilaporkan semuanya.
"Di periode pertama yang sudah ikut, masih mengikuti lagi, karena masih ada kesempatan untuk memperbaiki, melakukan amnesti pajak dari periode pertama," kata John, dalam diskusi tax amnesty di MarkPlus, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (4/10/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita mau lihat potensi, dari 52,5 juta penduduk adalah UMKM tentu di mana penduduk Indonesia yang berpenghasilan menengah sebesar 50-60 juta potensinya cukup besar," kata John.
Ia mengatakan target periode kedua tax amnesty ini tidak ada. Hal ini karena tergantung pada wajib pajak yang melaksanakan kepatuhan pajaknya.
"Target memang tidak ada. Ini lebih kepada hak bagi WP untuk melaksanakan kepatuhan pajaknya," ungkap John. (dna/dna)











































