"Wajib pajak UMKM diberikan kesempatan menyampaikan SPH melalu asosiasi. Jadi mereka nggak usah datang langsung ke kantor pajak atau ke tempat tertentu. Karena kami dari DJP memperhatikan mereka kan sibuk jualan di pasar sehingga mereka nggak perlu datang cukup diwakilkan dan cukup dengan surat kuasa," ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis Hantriono Joko Susilo, di Kampoeng Anggrek Resto, Jalan Raya Victor, Tangerang Selatan, Rabu (5/10/2016).
Para wajib pajak UMKM itu dapat memberikan surat kuasa kepada asosiasi yang akan menyampaikan secara kolektif. Asosiasi juga dapat menerima hingga ratusan 'titipan' dari anggotanya untuk menyampaikan SPH ke kantor pajak tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hantriono mengatakan penyampaian SPH yang dikolektif paling lambat dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2017. Hal itu karena petugas pajak membutuhkan 2 bulan waktu penelitian dan menginput SPH. Sedangkan untuk UMKM yang melapor secara individu langsung ke KPP atau kantor pajak hingga 31 Maret 2017.
"Yang melalui asosiasi itu paling lambat 31 Januari karena butuh 20 hari penelitian, untuk yang langsung ke KPP itu Maret," ujar Hantriono.
Namun, penyampaian SPH untuk UMKM secara kolektif ini hanya bisa dilaporkan ke Kanwil DJP atau Kantor Pusat. Namun, bila diperlukan dibuka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lainnya bila animo masyarakat membludak.
"Kolektif itu hanya dapat disampaikan di tempat tertentu, di Kanwil DJP, Kantor Pusat atau tempat lain atau tempat pelayanan pajak yang ditunjuk, jadi nggak semuanya kantor pelayanan pajak bisa, kecuali animonya itu banyak mau amnesty ya kita buka semua UKM yang baru menggunakan haknya melakukan tax amnesty," ungkap Hantriono. (hns/hns)











































