Setelah menghadirkan saksi dari dari PT Kawasaki Motor Indonesia (KIM), KPPU kemudian menghadirkan saksi lainnya dari anggota Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) lainnya, yakni PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) di hari yang sama.
Saksi dari pabrikan motor merk Suzuki yang dihadirkan yakni GM Marketing 2W SIS, Yohan Yahya. Oleh investigator KPPU, Yahya dicecar pertanyaan apa saja penyebab kenaikan harga sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upah buruh naik kan bikin pengaruh harga juga, tapi nggak seberapa. Pokoknya paling besar di production cost," tambahnya.
Saat ditanya apakah pabrikan motor menaikkan harga saat musim tertentu, menurut Yahya, Suzuki tidak melakukan kebijakan harga seperti itu. Hal itu malahan akan membuat pihaknya kesulitan menjual kendaraan roda dua nantinya.
"Suzuki tidak pernah berpikir menjual dengan harga mengikuti musim. Orang naikkan harga motor saat Lebaran, kemudian turunkan lagi setelah Lebaran, itu tidak ada di kami," ujar Yahya.
Sebagai informasi, sidang kali ini merupakan sidang kelima terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 cc di Indonesia.
Kasus ini bermula saat KPPU menerima laporan kenaikan harga motor matic yang dianggap tak wajar setiap tahunnya. Kenaikan ini diduga sebagai kesepakatan antara dua produsen penguasa pangsa pasar matic terbesar di Indonesia yakni Honda dan Yamaha, di mana keduanya merupakan anggota AISI. (ang/ang)