Di Malaysia, harga daging kerbau yang dijual di pasar eceran per kilogram dibanderol rata-rata seharga RM (Ringgit Malaysia) 16,5 atau kisaran Rp 52.800. Sementara harga terendah di tingkat borongan di Negeri Jiran tersebut seharga RM 14,5 atau Rp 46.400.
Direktur Pengadaan Bulog, Wahyu mengungkapkan, selain tak dikenakan pajak bea masuk dan Pajak Penghasilan (PPh), persaingan antar importir yang terbuka dan pasokan yang cukup juga membuat harga daging kerbau di Malaysia cukup stabil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga diserahkan pada mekanisme pasar. Pemerintah (Malaysia) akan memberikan izin impor lebih besar dari yang diajukan oleh importir, tujuannya untuk pengembangan industri dan mencegah praktik jual beli izin impor karena kuota yang ditetapkan pemerintah," tambahnya.
Selain itu, lanjut Wahyu, pemerintah Malaysia juga membatasi keuntungan importir daging kerbau berdasarkan persentase tertentu dari harga pembelian impornya. Sementara, Harga Eceran Tertinggi (HET) berlaku selama sepekan saat hari raya.
"Pemerintah (Malaysia) hanya meminta agar importir mendapatkan keuntungan yang tetap pada prosentase tertentu, sehingga harga hanya tergantung pada harga impor. Sedangkan HET hanya ditetapkan dan berlaku seminggu selama hari raya," kata dia.
Selain itu, daging kerbau impor yang masuk juga tidak dikenakan PPh dan bea masuk oleh pemerintah Malaysia. Berbeda dengan Bulog yang harus membayar pajak meliputi PPh 2,5%, bea masuk 5%, biaya karantina Rp 125/kilogram, dan handling Rp 1.500/kilogram.
Sementara importir daging kerbau Malaysia hanya dikenakan biaya veterinary service Rp 0,1/kilogram atau Rp 317 (kurs Rp 3.137) dan handling RM 0,15/kilogram atau Rp 470 dan dibebaskan dari pajak. (drk/drk)











































