Pengusaha Kecil: Sosialisasi Tax Amnesty Jangan Pakai Cara Menakut-nakuti

Pengusaha Kecil: Sosialisasi Tax Amnesty Jangan Pakai Cara Menakut-nakuti

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 06 Okt 2016 13:34 WIB
Pengusaha Kecil: Sosialisasi Tax Amnesty Jangan Pakai Cara Menakut-nakuti
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mempermudah UMKM untuk mengikuti tax amnesty. Syarat yang dipermudah misalnya penyertaan harta dan utang bisa ditulis tangan dalam bentuk hardcopy, tidak lagi dengan softcopy asalkan jumlah harta secara total 20 perusahaan.

Aturan lain yang dipermudah misalnya pengisian formulir untuk UMKM. Kemudahan dalam formulir itu misalnya UKM bisa hanya mengisi kolom 1-5, yaitu nomor, kode harta, jenis harta, tahun Perolehan, harga Perolehan. Sedangkan syarat selanjutnya seperti sertifikat nomor berapa berapa, tabungan rekening berapa dan di bank apa bisa menyusul hingga 2 bulan selanjutnya tidak apa.

Kemudahan ketiga, para pengusaha UMKM dapat memberikan surat kuasa kepada asosiasi atau himpunan/ serikat untuk mewakilkan penyerahan SPH kepada petugas pajak. Dengan demikian, penyerahan Surat Penyertaan Harta pelaku UMKM dapat secara kolektif sehingga para pedagang tetap bisa beraktifitas tanpa harus meninggalkan bisnisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia, Suryani Motik hal tersebut merupakan langkah maju. Ia mengapresiasi kemudahan yang diberikan Ditjen pajak kepada pelaku usaha UMKM.

"Nah itu saya kira langkah maju yang mulai ditunjukkan Dirjen Pajak, yang paling penting kebijakan itu bagus," ungkap Suryani Motik, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).

Ia menyebut para petugas pajak dalam sosialiasinya harus menggunakan pola pendekatan yang edukatif. Jangan sampai menurutnya menakut-nakuti para pengusaha UMKM, ia menilai petugas pajak harus mendampingi pengusaha UMKM.

"Kalau memperkenalkan (persoalan pajak) itu dilakukan dengan pendekatan yang mendidik ke UMKM, tidak usah yang menakut-nakuti tapi yang mendidik. Ini orang mau maju berkembang harus disiapkan orang yang mendampingi karena bayar pajak bagus buat UMKM dan penerimaan negara dari pajak, kalau UMKM mau naik kelas itu kan harus pembukuan," kata Suryani.

Hal itu karena ada wajib pajak UMKM beromzet Rp 4,8 miliar yang mengincar tebusan 0,5% saja karena takut dengan urusan pajak yang dinilai berbelit. Padahal aturan untuk UMKM dibagi dua, yaitu bagi UMKM yang melakukan deklarasi harta sampai dengan Rp 10 miliar, membayar uang tebusan sebesar 0,5%.

Untuk UMKM yang melakukan deklarasi harta di atas Rp 10 miliar, membayar uang tebusan sebesar 2%. Aturan ini yang ditakuti para wajib pajak UMKM untuk mengincar biaya tebusan murah.

"Mereka bilang omzetnya Rp 4,8 miliar dia di pecah saja jadi anak usaha misal untuk mengincar bayar 0,5%. Kan Bisa saja dipegang oleh CV lain yang dikelola saudara atau orang lain," kata Suryani. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads