Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Ine Minara Ruky beranggapan, banyak kasus yang seharusnya tak masuk ranah praktik kartel, namun KPPU kemudian masuk melakukan penyelidikan.
"Ini sering disalah artikan KPPU, mewujudkan iklim yang kondusif dengan jamin kesempatan pelaku usaha yang besar, menengah, dan kecil sama. Kasih kesempatan yang sama bukan berarti disamaratakan," ucap Ine dalam diskusi Perspektif Ekonomi Kartelisasi Afkir Dini, di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga afkir dini perlu sebagai solusi jangka pendek untuk menstabilkan harga ayam di tingkat peternak. Apalagi, afkir dini disetujui Kementerian Pertanian
Kebijakan pemerintah, menurutnya, tak bisa disebut sebagai kartel.
"Kartel dalam pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 itu kalau ada kesepakatan mengatur produksi maupun harga. Secara substansi ada kartel. Tapi afkir dini dilakukan atas persetujuan pemerintah, dan tidak ada unsur konspirasi," jelas Ine.
Selain itu, menurutnya, KPPU juga keliru menetapkan indikasi bahwa perusahaan integrator berupaya mematikan peternak rakyat, dalam konteks persaingan usaha peternakan ayam, setelah UU mengizinkan integrator masuk ke sektor budidaya ayam yang sebelumnya hanya terbuka untuk peternak rakyat.
Dia menuturkan, masuknya perusahaan integrator dalam budidaya peternakan ayam memang perlu dilakukan karena setiap pelaku usaha, besar maupun kecil, harus dikasih kesempatan yang sama.
"Kalau dikasih kesempatan yang sama, logikanya pasti yang bermodal kuat saja yang bisa memanfaatkan kesempatan lebih besar. Nah, di situ harusnya peran keberpihakan pemerintah bantu yang kecil. Bukan kemudian dituduh kartel (perusahaan integrator)," ujar Ine.
Kasus kartel afkir dini oleh 12 perusahaan integrator sendiri saat ini masih dalam tahap persidangan, yakni sidang memperdengarkan saksi-saksi sebelum kemudian diputuskan apakah terbukti kartel ke-12 perusahaan tersebut.
Kedua belas perusahaan itu adalah adalah PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia. (hns/hns)











































